Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retibusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan