Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat;Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Pencetakan Peta; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pelayanan Pendidikan; Retribusi Pengendalian Menara Telekomusikasi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2011/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan