BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Kompensasi Bagi Sekretaris Desa yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, asas pemberian bantuan keuangan, maksud dan tujuan pemberian bantuan keuangan, sumber dana dan jenis kegiatan yang didanai, tata cara pengajuan permohonan bantuan keuangan, penyaluran dan pencairan dana, penyerahan bantuan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri di LIngkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik memiliki
peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; bahwa guru wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaanya memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbarigan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang
Bekerja di Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, kriteria guru penerima, pemberian tunjangan, pajak penghasilan, tugas dan tanggung jawab dinas, UPK dan sekolah, mekanisme penyaluran, pembatalan pemberian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banyumas No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas
ALOKASI DANA DESA - PEDOMAN UMUM PENGATURAN KEBIJJAKAN DAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijjakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa tunjangan BPD, Pelestarian Adat dan Budaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan di Desa, Penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa, Bintek Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang ketempatan Pasar Kabupaten, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal, belum diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan Desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH - STANDAR AUDIT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalarn
rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas; bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh
APIP yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang
sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan Standar Audit APIP dengan Peraturan Bupati
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar audit aparat pengawasan intern pemerintah tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
67 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu
ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP NO 8 Tahun 2006; PP No 39 tahun 2006; Inspres No 7 tahun 1999; PermenPANRB No 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PermenPANRB No 20 tahun 2013; KepmenPAN No KEP/135/M.PAN/2004; Perda Kab Banyumas No 27 tahun 2009 sebagaimana telah beberpa akali diubah terakhir dengan Perda Kba Banyumas No 17 Tahun 2011; Perbup Banyumas No 33 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup banymas No 38 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup evaluasi meliputi :
a. evaluasi atas penerapan Sistem AKIP pada SKPD Kabupaten Banyumas
dan/atau unit kerja organisasi di lingkungannya meliputi proses
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengukuran dan pelaporan;
b. evaluasi terhadap penerapan Sistem AKIP dilakukan dengan
mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan evaluatan sampai dengan
saat terakhir pembahasan hasil evaluasi;
c. penyusunan peringkat dan kategori hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang profesional; bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan oleh APIP yang
berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu
budaya etis dalam profesi APIP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
Per/04/M.PAN/03/2008;
Per/04/M.PAN/03/200
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah laku
yang tidak etis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2014
tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-bankeu-pemdes-tanah desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Sarana Prasarana Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebag^imana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Sarana
Prasarana Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 72 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi persyaratan, tata
cara pengajuan, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan,
monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang
dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGAJWAABAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungajwaaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan/Rehabilitasi Kantor/Balai Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk- Pembangunan/Rehabilitasi Kantor/Balai Desa Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, asas pemberian bantuan keuangan, maksud dan tujuan pemberian bantuan keuangan, sumber dana dan jenis kegiatan yang didanai, tata cara pengajuan permohonan bantuan keuangan, pengorganisasian pelaksanaan, penyaluran dan pencairan dana, penggunaan bantuan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab. Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diadakan
penambahan besaran tunjangan Istri/Suami
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tunjangan
anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan
tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud huruf c
ayat (2) pasal 8 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51
Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas ;
b. bahwa dengan adanya perubahan besaran tunjangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Per,angkat Desa di
Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab banyumas No 9 tahun 2009; Perbuip Banyumas No 47 tahun 2007; Perbup Banyumas No 51 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Banyumas No 51 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak dari semula Rp 4,500,00 (empat
ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 6,500,00 (enam
ribu lima ratus rupiah) per liter mulai tanggal 22 Juni
2013 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu maka
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kota dan
Angkutan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu
disesuaikan;
b. bahwa kenaikan tarif sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah mendapat persetujuan dari Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas dengan surat tanggal 23 September 2013
Nomor: 170/46/2013
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; Permen ESDM No 18 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penetapan tarif angkutan kota dan angkutan perdesaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat