Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup evaluasi meliputi : a. evaluasi atas penerapan Sistem AKIP pada SKPD Kabupaten Banyumas dan/atau unit kerja organisasi di lingkungannya meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengukuran dan pelaporan; b. evaluasi terhadap penerapan Sistem AKIP dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan evaluatan sampai dengan saat terakhir pembahasan hasil evaluasi; c. penyusunan peringkat dan kategori hasil evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat