Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, asas pemberian bantuan keuangan, maksud dan tujuan pemberian bantuan keuangan, sumber dana dan jenis kegiatan yang didanai, tata cara pengajuan permohonan bantuan keuangan, pengorganisasian pelaksanaan, penyaluran dan pencairan dana, penggunaan bantuan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat