Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi ke pendudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, Pemerintah telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke pendudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu membuat Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Nomor 112 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008,
Terdiri dari 141 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, persyaratan dan tata cara mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, pembatalan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan di kota cimahi lampiran
190 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009
PENATAAN DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam kepastian berusaha/ berinvestasi serta kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern di Kota Cimahi, diperlukan perlindungan. Keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern di Kota Cimahi, perlu disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat di Kota Cimahi agar tercapai keseimbangan dalam memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern sudah tidak relevan dan perlu untuk disesuaikan sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah.
UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 9 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1997; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No 0/M-DAG/PER/12/2013; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2004; PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Cimahi No 2 Tahun 2015; PERDA Kota Cimahi No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di beberapa pasal, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 huruf b ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4 mengenai klasifikasi Toko Modern
2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A mengenai syarat pelaku usaha agar dapat mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai syarat serta pertimbangan lokasi pendirian, jumlah serta jarak Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 dihapus
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A mengenai permohonan izin usaha dan syarat dokumen
6. Ketentuan Pasal 21 ayat 2 diubah mengenai pembinaan Pasar Tradisional Pemerintah Daerah
7. Di antara Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) mengenai penyediaan fasilitas dalam pengembangan kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional
8. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A mengenai kemitraan dalam mengembangkan UMKM di Pasara Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A mengenai aturan pemasaran barang dengan merek sendiri di Toko Modern
10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah mengenai penempatan dan tindakan usaha kecil pada ruang tempat usaha sebegai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, mengenai waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
12. Ketentuan Pasal 27 diubah mengenai hak setiap pengusaha perdagangan
13. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai kewajiban penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
14. Ketentuan Pasal 29 diubah mengenai aturan larangan penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
15. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai sanksi pidana dan denda badan usaha yang melanggar ketentuan
16. Ketentuan Pasal 31 diubah mengenai sanksi administrasi badan usaha yang melanggar ketentuan
17. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A mengenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Bulan Maret Sebelum penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2008 di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Jenis Satuan Pendidikan Dan Program Pendidikan, Kurikulum, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, wajib Belajar, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan nPrasarana, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan Pendidikasn, Peran swrta Masyarakat, Kerja Sama, Dan Sanksi Dan Pengharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank BJB
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat