Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses
peradaban masyarakat Bali yang dijiwai oleh ajaran
Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka
pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas,
dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan,
dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
Pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pelestarian Warisan Budaya Bali perlu diadakan
pengaturan tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya
Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PELESTARIAN
BAB III RUANG LINGKUP PELESTARIAN
Pasal 32 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan
mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 5 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tata kelola
pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir,
transparan dan akuntabel;
b. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata
penyelenggaraan pemerintahan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Bali setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perlu dilakukan
peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, agar penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2017
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa potensi mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Provinsi Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
bahwa kegiatan usaha pertambangan perlu di atur secara berkeadilan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewenangan daerah Provinsi dalam Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Mineral dan Batubara yaitu melakukan pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan
3. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
4. Izin Pertambangan
5. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan
6. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan
7. Usaha Jasa Pertambangan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Peran Serta Masyarakat
10. Data dan Informasi
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Komunitas Intelijen Daerah perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
BAB II PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH PROVINSI BALI
Pasal 4 Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Kominda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGELOLA KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Suci Pura Agung Besakih merupakan Huluning Jagat Bali yang harus dilindungi dan dilestarikan keagungan, kesucian, dan taksunya untuk mewujudkan
kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diperlukan pengelolaan secara terpadu terhadap fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih agar memberi manfaat secara optimal, efektif, efisien transparan, dan akuntabel;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan Kawasan Suci Pura Agung
Besakih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Kawasan Suci
Pura Agung Besakih;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Badan Pengelola,Dewan Penasehat,Dewan Pengawas,Pengelolaan Keuangan,Kerja Sama,Pendanaan,Ketentuan Peralihan,
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, sehingga memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara adil, merata, dan berkualitas sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menetapkan Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai Unit Organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, dan Hubungan Tata Kerja,
3. Susunan Organisasi;
4. Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas;
5. Jabatan;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau
proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak dilakukan
pengelolaan secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif
dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan
kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan
implementatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR
BAB V TUGAS DAN WEWENANG BUPATI/WALIKOTA
Pasal 40 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa dalam rangka penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan standar kompetensi perlu melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan, agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya; bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4) mengamanatkan Pemerintah Provinsi memilikikewenangan memuat materi muatan lokal untuk mengatur pramuwisata umum yang bertugas memandu wisatawan lintas kabupaten/kota, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum untuk mengatur pramuwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015.
I. Ketentuan Umum. II. Penggolongan. III. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata; 1.Umum; 2.Persyaratan; 3.Masa Berlaku. IV. Sertifikat Pengetahuan Budaya Bali. V. Hak dan Kewajiban Pramuwisata. VI. Sanksi Administrasi. VII. Kerjasama. VIII. Pembinaan dan Pengawasan. IX. Pendanaan. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Peralihan. XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Prestasi Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk meningkatkan
kinerja;
b. bahwa peningkatan kinerja diupayakan melalui evaluasi atas
kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara
berkesinambungan berdasarkan penilaian kinerja;
c. bahwa penilaian kinerja bertujuan memberikan motivasi kepada
Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk meningkatkan etos kerja
dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Prestasi Kerja;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Pejabat eselon III, eselon IV dan staf yang menunjukkan prestasi
Pasal 4 Indikator komponen disiplin dan indikator pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat