Pasal 2 Pejabat eselon III, eselon IV dan staf yang menunjukkan prestasi Pasal 4 Indikator komponen disiplin dan indikator pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat