Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010

Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH PROVINSI BALI Pasal 4 Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 5 Kominda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010 tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
03 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2010
Tanggal Berlaku
03 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.4
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan