PERATURAN-GUBERNUR-BALI-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-NOMOR-33-TAHUN-2015-TENTANG-TARIF-PELAYANAN-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-JIWA-PROVINSI-BALI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2020/No.16/jdih.baliprov.go.id/5hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan masyarakat perlu penyediaan sarana prasarana Rumah Sakit serta pengembangan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 4, mengubah ketentuan dalam Lampiran, ketentuan Pasal 25 ditambah 4 (empat) ayat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
- Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
- 5 halaman
|