Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanki, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD.202/No.10/jdih.baliprov.go.id/14hlm
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan