Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya optimalisasi pendapatan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak
dengan adanya peningkatan tarif pajak yang ditetapkan
dalam Peraturan Gubernur tentang Peraturan Gubernur
Bali Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan evaluasi
terhadap penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun
2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
3 Oktober 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a.bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali Tahun 2016 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun
Anggaran 2016;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 terdapat Perubahan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Provinsi Bali dari
semula sebesar Rp. 12.439.751.000,00 (Dua belas milyar
empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima
puluh satu ribu rupiah) menjadi Rp. 12.607.216.000,00
(Dua belas milyar enam ratus tujuh juta dua ratus enam
belas ribu rupiah), sehingga Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
7.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 2
Tahun 2016
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2015;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali
Tahun 2015 Nomor 43) diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Bali
Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali, sudah tidak
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali
dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Pasal 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana Dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat Dan Fasilitas Umum Untuk Korban Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi rekonstruksi yang harus
diselenggarakan secara cepat dan efektif;
b. bahwa sebagai ungkapan belasungkawa dan pernyataan
empati kepada korban bencana yang meninggal dunia,
cacat fisik/mental dan luka berat maka Pemerintah
Provinsi Bali perlu memberikan santunan;
c. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat
korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian
masyarakat akibat bencana serta penyaluran/pemberian
bantuan sosial yang tepat sasaran dan lebih bertanggung
jawab maka Pemerintah Provinsi Bali perlu memberikan
bantuan sosial secara cepat dan tepat bagi korban
bencana untuk perbaikan sarana dan prasarana
perekonomian, rumah masyarakat dan fasilitas umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Santunan dan
Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana
Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum
untuk Korban Bencana;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH
Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai, menyebutkan bahwa
Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur
pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah
masing-masing berdasarkan besaran kontribusi
penerimaan cukai hasil tembakau;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 Provinsi Bali memperoleh
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
sebesar Rp.13.492.035.000,00 (tiga belas milyar
empat ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh
lima ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH
CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali
Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Pasal 2 Lampiran III dan IV Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 68 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 201 1 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Dacrah pada Pasal 48 dinyatakan Larif Reribusi dapal
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sc4<ali dan
peninjauan larif retribusi dimaksud dilakukan dcngan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
pcrekonomian,
b. bahwa
memperhatikan
pertumbuhan
ekonomi
masyarakat cukup baik, maka besaran tarif Retribusi
Jasa Usaha sudali tidak sesuai dengan kondisi dan
Kebutuhan hiikum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufa clan hurufb, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Alas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang
Perubahan Alas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 3 Tahun 201 1 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Pasal 1 Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 1
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 3 'fahun 2011
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 201 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 65 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
b. bahwa memperhatikan
pertumbuhan ckonomi
masyarakat cukup baik, maka dipandang perlu untuk
meninjau kembali besaran tarif Retribusi Jasa Umum
yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Gubernur tentang Besaran Tarif Retribusi
Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Dacrah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Dacrah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 1 Besaran Tarif Jasa Umum diubah scbagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat