PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-41-TAHUN-2012-TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-TARIF-DALAM-PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-NOMOR-3-TAHUN-201-1-TENTANG-RETRIBUSI-JASA-USAHA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2014/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 201 1 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Dacrah pada Pasal 48 dinyatakan Larif Reribusi dapal
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sc4<ali dan
peninjauan larif retribusi dimaksud dilakukan dcngan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
pcrekonomian,
b. bahwa
memperhatikan
pertumbuhan
ekonomi
masyarakat cukup baik, maka besaran tarif Retribusi
Jasa Usaha sudali tidak sesuai dengan kondisi dan
Kebutuhan hiikum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufa clan hurufb, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Alas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang
Perubahan Alas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 3 Tahun 201 1 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
- Pasal 1 Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 1
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 3 'fahun 2011
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 201 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 11 Halaman
|