Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi
daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya,
dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan
semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya
penyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan
penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan
mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 5 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
ndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2009
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 2 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 3 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
dalam mendukung perekonomian Provinsi Bali sangat
signifikan, disisi
lain eksistensi Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi
permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran,
manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b. bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses
permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari
lembaga keuangan bank, maupun non bank, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi diperlukan jaminan sebagai
salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
c. bahwa pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali sudah sesuai dengan studi kelayakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa Pembangunan Kepariwisataan di Provinsi Bali yang
berlandaskan Budaya Bali sebagai sumber daya dan modal
dasar perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan
pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkokoh dan mendayagunakan
destinasi dan daya tarik wisata di Bali;
b. bahwa dalam menghadapi perubahan global dan penguatan
hak pribadi masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha jasa
perjalanan wisata perlu mengatur dan mengelola usaha jasa
perjalanan wisata untuk pemenuhan perlindungan hukum,
keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan;
c. bahwa usaha jasa perjalanan wisata adalah salah satu bagian
dari usaha jasa di sektor Pariwisata yang perkembangannya
sangat pesat dan diminati oleh masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III BENTUK, JENIS DAN KEGIATAN UJPW
BAB IV PENDAFTARAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2009
a.bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Buleleng yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya;
b.bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.bahwa dengan semakin kompleksnya pembangunan di Kabupaten Buleleng, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat Kabupaten Buleleng;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TERTIB JALAN, JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM
BAB III TERTIB KEAMANAN LINGKUNGAN
BAB IV TERTIB HEWAN DAN/ATAU BINATANG PELIHARAAN
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1601/01-H/HK/2008 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Pasal 3 Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa berkenan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
dipandang perlu mengadakan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peratutan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERANGKAT DAERAH
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dimaksud ayat (7),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2008.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah maka pengaturan lebih lanjut mengenai
desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat ( 4 ) dan ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung
tentang Perangkat Desa Lainnya;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERANGKAT DESA LAINNYA
Jumlah Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengeluaran Ternak Potong Sapi Bali
ABSTRAK:
a.bahwa ternak sapi Bali merupakan salah satu keragaman plasma nuftah sehingga perlu dilestarikan;
b.bahwa pengeluaran ternak potong sapi Bali yang tidak terkendali dapat mengancam kelestarian populasi sapi Bali;
c.bahwa pengeluaran ternak potong sapi Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perdagangan Ternak Sapi dari daerah Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 32 Seri C Nomor 2) tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan tersbeut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengeluaran Ternak Potong sapi Bali.
1.Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958
2.Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967
3.Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981
4.Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Pasal 17 (2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2003.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat