TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2009
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1601/01-H/HK/2008 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Pasal 3 Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
- 12 Halaman
|