BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TERTIB JALAN, JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM BAB III TERTIB KEAMANAN LINGKUNGAN BAB IV TERTIB HEWAN DAN/ATAU BINATANG PELIHARAAN Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat