Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian Nomenklatur dan besaran satuan biaya jasa kantor dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif,
dan efisien;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan
Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor
pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 69)
-
20 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif
Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pajak Daerah,Retribusi Daerah,Tata cara pemungutan pajak dan Retribusi,Pengurangan,Keringanan,Pembebasan,Penghapusan,dan Penundaan Pembayaran,
Kerahasiaan Data Wajib Pajak,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
-
-
370 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBAYARAN PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING
ABSTRAK:
a. bahwa setelah dilakukan simulasi pungutan Wisatawan Asing di pintu-pintu masuk kedatangan ke Bali dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pariwisata,
menyebabkan ketidaknyamanan Wisatawan Asing;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu disusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi
Wisatawan Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Subyek Pungutan Bagi Wisatawan Asing,Pembayaran Pungutan Oleh Wisatawan Asing,Tata Kelola Hasil Pungutan Bagi Wisatawean Asing,
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2022 ENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dalam memberikan layanan, diperlukan tarif layanan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan dengan
mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi
Sumber Daya Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah engembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 10)
-
12 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat