Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan ketentuan Pasal 511 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan Pengelolaan Keuangan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
Ketentuan lenih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelahaan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; tata cara penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; tata cara penggunaan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan sewa; tata cara pelaksanaan pinjam pakai; tata cara pelaksanaan KSP; tata cara pelaksanaan BGS/BSG atas Barang Milik Daerah berupa tanah; tata cara pelaksanaan KSPI; tata cara pengamanan barang milik daerah; tata cara pemeliharaan barang milik daerah; tata cara pemindahtangan barang milik daerah; tata cara penjualan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah; tata cara pelaksanaan hibah BMD; tata cara pelaksanaan penyertaan modal BMD; tata cara pemusnahan BMD diatur dengan Peraturan Walikota
130 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
Mengubah
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, beberapa ketentuan dalam PERDA No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERDA No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf l UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi perhubungan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PERMENHUB No. PM 13 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENHUB No. PM 67 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 40 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENHUB No. PM 11 Tahun 2017; PERMENHUB No. PM 96 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 131 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 132 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 133 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 156 Tahun 2016; PERMENHUB No. PM 102 Tahun 2018; PERMENHUB No. PM 12 Tahun 2019; PERMENHUB No. PM 60 Tahun 2019; PERMENHUB No. PM 59 Tahun 2020; PERDA No. 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan angkutan jalan, terminal, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, perparkiran, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, Forum lalu lintas dan angkutan jalan, perlakuan khusus, pembinaan pemakaian jalan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk jaringan LLAJ kota, penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, tata cara andalalin dan tata cara mendapatkan persetujuan andalalin, tarif, penyediaan angkutan massal, penetapan trayek, izin operasional, tata cara pemeriksaan dan pengujian fisik, tata cara pemeriksaan lambang batas emisi gas buang, tata cara perizinan, syarat-syarat administrasi dan teknis, tata cara penyelenggaraan pendidikan pengemudi, tata cara pengenaan sanksi administratif, tata cara penyetoran denda diatur dalam Peraturan Walikota
50 hlm, Penjelasan : 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPPPA No. 7 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menjalankam urusan wajib pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 33 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No, 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PERMENEGPPPA No. 1 Tahun 2010; PERMENEGPPPA No. 11 Tahun 2011; PERMENEGPPPA No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, peran serta masyarakat, dan orang tua dan/atau keluarga, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk memenuhi maksud UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49, maka perlu ditetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa, persyaratan calon kepala desa, seleksi tambahan, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 tanggal 18 Juli 2012, kata "Golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 95 ayat (4) huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 347/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka terhadap PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 147 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai pajak hiburan, tarif pajak, pengurangan dan penghapusan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Mencabut Peratruran Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman talah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Walikota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Peraturan Wlikota Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah perlu diganti
Dasar hukum dalam peraturn ini :UU No 6 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 2 Tahun 2020;PP No 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota prabumulih,ketentuan umum,Belanja Hibah,Belanja bantuan sosial,Monitoring dan evaluasi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Mencabut Peratruran Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman talah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Walikota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
24 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN - STANDARDISASI - PERJALANAN DINAS - PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA - KOTA PRABUMULIH - TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ,kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Perjalanan dinas dalam dan dengan memperhatikan prinsip efisiensi,efektivitas kepatutan dan kewajaran
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 33 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 119/PMK.02/2020;Perda No 3 Tahun 2012;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : petunjuk pelaksanaan dan standardisasi perjalanan dinas bagi pejabat daerah, aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap dan pihak lainnya di lingkungan pemerintah kota prabumulih tahun anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ,maka Pemerintahan Kota Prabumulih perlu mengadakan seleksi secara terbuka ,objektif,transfaran ,dan akuntabel untuk jabatan pimpian tinggi pratama dan seleksi terbatas untuk jabatan administrasi dan jabatan pengawasan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 6 Tahun 2001;UU No 5 Tahun ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 11 : PP No 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah PP No 12 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 2017sebagaimana telah diubah PP No 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2021;Perwali No 44 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai;Ketentuan umum,Ruang lingkup,Tata cara pengisian jabatan,Hasil selksi,Pembiayaan ,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
16 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat