Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
Tahun 1945. PP No 38 Tahun 2007, Peraturan Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/2008 , Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2009, PP No 26 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010,
Materi Hukum dalam Peraturan ini adalah : ASAS-ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BARU DAN PENEMPATAN BTS, PENEMPATAN LOKASI MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI , PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, REKOMENDASI CELL PLAN DAN RUANG LINGKUP, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN, RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan angka III, angka 3 huruf J Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017·, maka prosedur pelaksanaan perjalanan dinas Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih perlu diatur agar
memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 48 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini adalah ketentuan umum yang memuat batasan definisi, selain itu diatur pula jenis dan biaya perjalanan dinas, Pengaturan tarif pesawat, Hotel, Transport dan penandatanganan SPPD, Prosedur Pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. Apabila dikemudian hari terdapat aturan yang dilanggar cialam penetapan Peraturan Walikota ini, maka pihak-pihak yang melaksanakan perjalanan dinas harus mengembalikan kepada Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasa127
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka :
1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016.
2. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 maka petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diatur sebelumnya perlu menetapkan Perwako tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 ; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017; Perwako Prabumulih No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis, biaya, pengaturan tarif pesawat, hotel, transport dan penandatanganan SPPD, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan melalui uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 9 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang perubahan Kedua atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kemendagri No. 13 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan besaran uang persediaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang besaran uang persediaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda No. 29 Tahun 2003; Perda No. 30 Tahun 2003; Perda No. 31 Tahun 2003; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 02 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan Bangka Belitung, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk meningkatkan pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih dan mendukung kegiatan Usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung maka perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan, setiap pimpinan unit organisasi pemerintahan, organisasi swasta dan lembaga Swadaya Masyarakat atau Penanggung Jawab suatu kegiatan dilingkungan masing-masing; c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi perlu diatur penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah kota, protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, penanganan, pengawasan, penindakan, pengendalian dan penegakan hukum, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
47 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Toko Modern
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kebijakan pembangunan dan pemberian izin pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing antara pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil, dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar modern dengan pasar tradisional serta pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Prabumulih.
Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No. 53/M- DAG/PER/12/2008; Permendagri No. 48/M- DAG/PER/8/2008; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres 112 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan penyelenggaraan, penggolongan pasar, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern, pembinaan dan pengawasan, perizinan usaha pengelolaan, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, kewajiban dan larangan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH
ABSTRAK:
Peningkatan populasi penduduk dan pesatnya perkembangan wilayah maupun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Prabumulih, maka akan menjadi kontra produktif terhadap daya tampung serta ketersediaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang semakin terbatas, sehingga dapat menjadi faktor penghambat dan permasalahan kota dimasa yang akan datang. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pemakaman danj'atau Pengabuan Jenazah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1987; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Pemakaman danj'atau Pengabuan Jenazah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan Penataan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah, taman pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, Usaha Pelayanan Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah, perencanaan dan pengadaanl ahan pemakaman, lokasi pemakaman, dan kebutuhan prasarana pemakaman sebagai bagian dari rencana pembangunan Kota, penyelenggaraan pemakaman, penggunaan tanah makam, Pemanfaatan prasarana dan Sarana pemakaman, data dan informasi pemakaman, pemeliharaan dan perawatan TPU, sanksi administrasi, dan lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Pasal 49
(1) Dinas Sosial Kota Prabumulih sebagai Instansi teknis pelaksana Peraturan Daerah ini.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 36, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-KOTA PRABUMULIH-TAHUN ANGGARAN-2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rincian selisih lebih anggaran laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat