Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Status Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Mendagri No. 520/9340/OTDA perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengatur tentang penempatan Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana; berdasarkan Surat Gubernur Sumsel No. 061/3105/VI/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, UPTD Keluarga Berencana tidak direkomendasikan untuk dibentuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Perwali tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai satuan pelayanan dan pendayagunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, maka ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih. Dikarenakan adanya penyesuaian terhadap besaran jumlah bantuan yang dikeluarkan dalam setiap tahunnya, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Pergub Sumsel No. 12 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perwako No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan susunan Tim Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan formal dan non formal perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih; hal tersebut telah mendapat persetujuan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel No. 061/3105/VI/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Perwali tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan, kedudukan dan tugas, koordinator wilayah kecamatan, pembiayaan, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Pasal 2 ayat (2) angka 1 dan Pasal 3 Perwali No. 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan UPTD/Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Perwako No. 9 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; izin pemasangan reklame; jenis reklame; lokasi reklame; dasar pengenaan pajak; tata sewa billboard; ketentuan pembayaran; jaminan biaya bongkar; pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
7 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) serta menunjang
terlaksananya hubungan yang lebih menekankan pada sisi kemitraan (partnership) antara badan publik dengan
masyarakat maupun dunia usaha, diperlukan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut, diperlukan perencanaan strategis yang komprehensif melalui pembentukan suatu Rencana Induk Pengembangan e-Goverment sebagai pedoman perencanaan dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwako No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana induk pengembangan e-government dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam hubungannya dengan badan publik, masyarakat maupun dunia usaha. Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah dokurnen perencanaan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi Kota Prabumulih yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, dan implementasi smart city, pengelolaan smart city, pembiayaan, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2OLl
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
menyatakan bahwa Bupati/ Walikota bertanggung jawab
atas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Kabupaten/Kota
UU No 4 Tahun 1979;UU No 7 Thaun 1984;UU No 21 Tahun 1999;UU No 39 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 15 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia No 6 Tahun
2015;Perda No 8 Tahun 2016
Maksud dan Tujuan , Perencanaan dan Pelaksanaan ,Pelaporan,Pemantauan , dan Evaluasi ,Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEWA/JASA PEMAKAIAN KENDARAAN MOBIL DEREK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan pemanfaatan berupa sewa/jasa terhadap kendaraan mobil derek pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 38 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sewa/jasa pemakaian kendaraan mobil derek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Sewa adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran dan jasa tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah kota Prabumulih untuk kepentingan orang, pribadi dan badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota prabumulih berupa usaha dan pernbagian yang menyebutkan barang, fasilitas dan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang, pribadi dan badan. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih yang mengatur komersial, karena pada dasarnya dapat pula diadakan oleh sektor swasta. Sewa/Jasa pemakaian kendaraan mobil Derek adalah pembayaran pelayanan pemakaian kekayaan barang daerah dalam pemakaian kendaraan Derek milik Pemerintah Kota Prabumulih. Diatur tentang ketentuan penyelenggaraan sewa/jasa, tarif sewa/jasa, tugas dan tanggung jawab, golongan pengelolaan, ketentuan lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nornor 20 Tahun 2016 tentang Sewa / Jasa Pemakaian Kendaraan Mobil Derek
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Mencabut :
Peraturan Walikota Prabumulih No 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; serta bahwa berdasarkan diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip, kriteria, penetapan besaran TPP, penilaian, pembayaran, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomorn 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; serta Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
17 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi geografis
yang sulit maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat,termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jampersal. Oleh karena itu perlu menetapkan perwako ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes no. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda Prov. Sumsel No. 4 Tahun 2007; Pergub Sumsel No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang program jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang mernberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persrapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir) tingkat pertama. Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut jampersal bisa dilaksanakan di Puskesrnas PONED dan Puskesmas mampu persalinan normal. Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan 'pelayanan obstetri dan neonatus emergensi dasar. Diatur tentang ruang lingkup, pendanaan, besaran tarif pelayanan, penggunaan dana, pertanggungjawaban klaim, pemanfaatan dana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Stimulus Berupa Penghapusan Denda Pembayaran Pajak Reklame
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,meringankan beban masyarakat yang terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19) dan meningkatkan penerimaan Daerah dari sektor perpajakan,maka pelu melaksanakan penghapsan sanksi administratif pajak reklame
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahu 2014 Sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020;Perda No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diautr mengenai Pemberian insentif/Stimulus berupa penghapusan denda pembayaran pajak reklame,ketentuan umum,ruang lingkup,objek pajak reklame,kewenangan ,sasaran ,palaksanaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat