Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) perlu di lakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
seta berdasarka persetujuan dari kepala kantor kesehatan pelabuhan palembang nomor :SR.03.03/I/968/2022 dinyatakan sebagai pelaksana penerbitan dan permohonan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 4 Tahun 1984;UU No 6 Tahu 2001;UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 44 Tahu 2009;UU No 36 Tahun 2014;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 12 Tahun 2019;Permenkes No 52 Tahu 2016 sebagaimana talah bebrapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Permenkeu No 19 Tahun No 19/PMK.07/2019 ;Permenkeu No 104/PMK/02/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/3602/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/4642/2021;Perwali No 1 Tahu 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peneyelenggaraaan Laboratorium pemeriksaan spesimen corona virus disease 2019(COVID-19) di kota Prabumulih,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan lainya ,sehingga mampu memberikan situasi dan kondisi lalu lintas yang tertib ,aman , nyaman adan lancar di dalam wilayah kota prabumulih perlu adanya regulasi tentang kawasan tertib lalu lintas
Dasar hukum dalam peraturan ini : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU no 6 Tahun 2001;UU No 4 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2009;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 34 Tahun 2006;PP No 32 Tahun 2011;PP No 37 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2012;PP No 80 Tahun 2012;PP No 79 Tahun 2013;PP No 74 Tahun 2014;PP No 30 Tahun 2021;Permenhub No PM 13 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pemenhub No PM 67 Tahun 2018;Permenhub No PM 40 Tahun 2015;Permenhub No PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No PM 11 Tahun 2017;Permenhub No PM 96 Tahun 2015;Permenhub No PM 132 Tahun 2015; Permenhub No PM 133 Tahun 2015;Permenhub No PM 156 Tahun 2016; Permenhub No PM 10 Tahun 2018; Permenhub No PM 118 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No PM 17 Tahun 2019;Permenhub No PM 12 Tahun 201;Permenhub No PM 60 Tahun 201; Permenhub No PM 59 Tahun 2020;Perda No 5 Tahun 2011;Perda No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Kawasan tertb lalu lintas ,ketentuan umum,lokasi kawasan tertib lalu lintas,Sosialisasi kawasan tertib lalu lintas,sarana dan prasarana,pembinaan pengawasan dan penegakan hukum,kewajiban dan larangan,pembiayaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Mencabut
Peraturan Walikota Prabumulih No 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; serta bahwa berdasarkan diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip, kriteria, penetapan besaran TPP, penilaian, pembayaran, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomorn 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; serta Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
17 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Perwako No. 9 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; izin pemasangan reklame; jenis reklame; lokasi reklame; dasar pengenaan pajak; tata sewa billboard; ketentuan pembayaran; jaminan biaya bongkar; pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
7 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022. Oleh karena itu, perlu menetapkan Perwali tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.6 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP no.12 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permedagri No.27 Tahun 2021; Permenkeu No.60/PMK.02/2021; Perda Kota Prabumulih No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Prabumulih No.6 Tahun 2021; Perda Kota Prabumulih No.10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum peraturan; maksud dan tujuan; komponen analisis standar belanja, jenis analisis standar belanja serta pengawasan dalam pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2022
DANA PENUNJANG OPERASIONAL - KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/No.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 8 peraturan Pemerinatah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah kota prabumulih sehari-hari perlu disediakan Dana Penunjang Operasional
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 6 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 27 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;PP No 109 Tahun 2000;Pernendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai :Dana penunjang operasional Walikota dan Wakil walikota,Ketentuan Umum,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut peraturan Walikota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021 tentang penetapan besaran Biaya Penunjang Operasional Walikota dan Wakil walikota Prabumulih
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Mencabut Peratruran Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman talah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Walikota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Peraturan Wlikota Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah perlu diganti
Dasar hukum dalam peraturn ini :UU No 6 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 2 Tahun 2020;PP No 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota prabumulih,ketentuan umum,Belanja Hibah,Belanja bantuan sosial,Monitoring dan evaluasi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Mencabut Peratruran Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman talah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Walikota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
24 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN - STANDARDISASI - PERJALANAN DINAS - PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA - KOTA PRABUMULIH - TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ,kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Perjalanan dinas dalam dan dengan memperhatikan prinsip efisiensi,efektivitas kepatutan dan kewajaran
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 33 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 119/PMK.02/2020;Perda No 3 Tahun 2012;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : petunjuk pelaksanaan dan standardisasi perjalanan dinas bagi pejabat daerah, aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap dan pihak lainnya di lingkungan pemerintah kota prabumulih tahun anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ,maka Pemerintahan Kota Prabumulih perlu mengadakan seleksi secara terbuka ,objektif,transfaran ,dan akuntabel untuk jabatan pimpian tinggi pratama dan seleksi terbatas untuk jabatan administrasi dan jabatan pengawasan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 6 Tahun 2001;UU No 5 Tahun ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 11 : PP No 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah PP No 12 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 2017sebagaimana telah diubah PP No 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2021;Perwali No 44 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai;Ketentuan umum,Ruang lingkup,Tata cara pengisian jabatan,Hasil selksi,Pembiayaan ,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam Pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah serta Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih dan meningkat Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu untuk menambahkan bangunan milik Pemerintah Kota Prabumulih yang dapat dikenakan Tarif sewa bangunan
Dasar hukum peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2020;UU No 1 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 33 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 28 b Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 71 Tahun 2010;PP No 27 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diuabah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini Mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat