Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Wilayah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 61 Tahun 2016
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016
tata - cara - pemberian - hibah - dan - bantuan - sosial - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD 2016/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN HlBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 dalam rangka penyempurnaan terhadap perkembangan situasi dan kondisi demi terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab. Tasikmalaya maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah U No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Prosedur Pengajuan Dan Pencairan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Dan Kab. Tasikmalaya sebagai daerah yang berbasis perdesaan dan agribisnis perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Dan Perda No. 2 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Insentif, Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pengawasan, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Dan penyidik PNS harus menjalankan tugas secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sesuai tugas dan wewenangan yang diberikan guna terwujudnya penegakan Perda Dan dalam rangka memberikan jaminan kepastian penyidik PNS dalam melaksanakan penegakan Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Penyidik PNS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Sekretariat, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Atau Pernyataan Janji, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Penyidikan, Penegakan Kode Etik, Tata Kerja, Pembinaan, Pakaian Seragam Dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016
tata - cara - pembentukan - produk - hukum - daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar Dan produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemda Dan Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 59 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Nomor Register, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Penanganan Terhadap Pembatalan Perda Perbup PB Bupati Dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - tasikmalaya - tahun - anggaran - 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Dan RPD sebagaimana dimaksud dibahas Kepda bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk mendapat persetujuan bersama maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab.. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan penataan dan pembinaan gudang dilaksanakan untuk meningkatkan distribusi barang yang memberikan daya dukung dalam menggerakan pembangunan perekonomian sebagaimana amanat dari Pancasila dan pembukaan UUD NRI tahun 1945 Dan dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di dalam wilayah Kab. Tasikmalaya Dan dengan telah ditetapkannya Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kawasan Pergudangan, Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Pendaftaran Tanda Daftar Gudang, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat