Pencabutan - Peraturan - Daerah - Kabupaten - Tasikmalaya - Nomor 9 - Tahun 2008 - tentang - Pembentukan - Dana - Abadi - Bantuan - Sosial/Kemanusiaan - Pemerintah - Kabupaten - Tasikmalaya
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2010 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- bahwa nomenklatur pos anggaran Dana Abadi Bantuan Sosial/ Kemanusiaan tidak termasuk nomenklatur pos anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; agar tidak terjadi kerancuan hukum dalam pengaturan penganggaran Dana Abadi Bantuan Sosial/ Kemanusiaan tersebut, dipandang perlu untuk diadakan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya; perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
- UU No. 14 Tahun 1950 , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
- Mencabut Perda Kab. Tasikmalaya no. 9 Tahun 2008;
- 3 Hlm.
|