Pelayanan Pencatatan Sipil - Tata Cara Pemungutan Retribusi
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2010/15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- babwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengeJolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya mengharuskan setiap hasil pengutan retribusi dianggarkan secara brutto, sehingga dipandang perlu untuk mengubab Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikrnalaya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tabun 2008;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2010 mengubah peraturan Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pencatatan sipil. Perubahan ini mencakup prosedur pemungutan retribusi untuk penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, dengan tujuan meningkatkan efisiensi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. selain itu, aturan ini memastikan proses pembayaran retribusi lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
- Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2008.
- 6 Hlm.
|