Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PENINGKATAN KAPASITAS ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SUMBERDAYA MANUSIA DI UNIVERSITAS CORDOVA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Keberadaan aktivitas pendidikan tinggi di daerah bermanfaat bagi kemajuan pembangunan wilayah, yaitu berupa peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sumberdaya manusia (SDM), serta sekaligus peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian-pengembangan dan pengabdian-pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. peningkatan kapasitas IPTEK SDM menjadi keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah khususnya dan nasional umumnya. sesuai amanat Pasal 83 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan dalam rangka menyempurnakan aktivitas Universitas Cordova, sebagai lembaga pengelola aktivitas pendidikan tinggi di daerah, maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu memberikan dukungan berupa bantuan biaya peningkatan kapasitas IPTEK SDM dalam menempuh pendidikan tinggi di Universitas Cordova Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2018
Ketentuan umum, Azas, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup dan sasaran, Kelembagaan, Perencanaan, Pembiayaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan pengawasan, Evaluasi dan pelaporan, Perselisihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2018
APBD - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 92 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 92 TAHUN 2017 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. Terdapat terdapat kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda yang pendanaannya bersumber dari pergeseran Belanja Tidak Terduga berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pembangunan kembali dan rehab rumah akibat kebakaran serta perbaikan infrastruktur jembatan akibat banjir di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Terdapat kegiatan yang sumber pendanaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 yang belum dirinci dan belum cukup anggarannya yaitu DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat;
c. Terdapat penyesuaian besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 yang harus dirinci pendapatan dan belanjanya;
d. Terdapat pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada kegiatan Penyediaan Infrastruktur Air Bersih di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat untuk memperbaiki kerusakan pipa PDAM Kabupaten Sumbawa Barat akibat bencana banjir yang diberikan dalam bentuk hibah kepada PDAM Kabupaten Sumbawa Barat;
e. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2017;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Perpres No. 185 Tahun 2014;
Perpres No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 33 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 18 Tahun 2017;
PERBUP Sumbawa Barat No. 92 Tahun 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 nomor 1 huruf a, nomor 1 huruf c, nomor 2 huruf a angka 5, nomor 2 huruf a angka 6, nomor 2 huruf b angka 1, nomor 2 huruf b angka 2, dan nomor 2 huruf b angka 3 diubah;
2. Lampiran I Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah;
3. Lampiran Ia Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah;
4. Lampiran IIa Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 92 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah serta Pimpinan dan anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa tunjangan perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daearah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
, Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 30 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang ketentuan dalam hal TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH, DAN WAKIL KEPALA DAEARAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, yang meliputi asas dan tujuan; dan besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019
Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLAAN PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLAAN PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir, perlu disusun dan di bentuk unit pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu, menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 12 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas lingkungan Hidup sebagimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, dan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permen LHK No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda No 11 Tahun 2016.
Merubah beberapa ketentuan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 69 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT,
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF
YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBAWA BARAT,
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan usaha masyarakat, perlu strategi pengembangan usaha melalui pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin untuk meningkatkan produktivitas usaha, modernisasi peralatan dan/atau mesin, serta pengenalan teknologi baru;
b. Dalam rangka meningkatkan budaya menabung masyarakat dan hasil usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bariri Barang Produktif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 3 Tahun 2014;
UU No. 20 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2016;
PERDA kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2016;
PERBUP Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 19 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kebijakan Pemberian Bantuan Bariri Barang Produktif; Serah Terima Bantuan Bariri Barang Produktif yang Diserahkan Kepada Masyarakat; Pemanfaatan, Monitoring dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2021
PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kearsipan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provin si Nusa tenggara Barat (Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 145, Tam bahan Le mbaran Negara Republuk
Indonesia Nomor 4340);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin tahan Daerah (Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaim ana telah beberapa kali diubah terakh ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 806);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENGAW ASAN KEARS I PAN INTERNAL
BAB III PEMBENTUKAN DAN PENGAWASAN
BAB IV PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN
BAB V SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2020
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 22 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai peranan penting dan strategis dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidupnya sendiri;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan;
c. bahwa dalam rangka mendukung Program Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya program peningkatan kesejahteraan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, maka diperlukan suatu pengaturan sebagai arahan perlindungan dan pemberdayaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5719); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39
Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN, yang terdiri atas 45 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan, Bab III Pendataan, Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan, Bab V Penyelenggaraan Pemberdayaan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 3, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah,
pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu
diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Penanaman Modal, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi undang –undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 , Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL Terdiri dari IX Bab, 37 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah, Bab IV Kebijakan Penanaman Modal, Bab V Peran Serta Masyarakat, Bab VI Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Bab VII Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara menyatakan bahwa Besaran Dana Desa
setiap Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menetapkan besaran
Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 145 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Aggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Tahun 2020 Nomor 13);
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VII Bab dan 27 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Penitipan Rincian Rencana Desa; - Bab III Penyaluran Dana Desa - Bab IV Penggunaan Dana Desa - Bab V Pelapoan Dana Desa; - Bab VI Sanksi; - Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat