1. Ketentuan Pasal 1 nomor 1 huruf a, nomor 1 huruf c, nomor 2 huruf a angka 5, nomor 2 huruf a angka 6, nomor 2 huruf b angka 1, nomor 2 huruf b angka 2, dan nomor 2 huruf b angka 3 diubah; 2. Lampiran I Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah; 3. Lampiran Ia Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah; 4. Lampiran IIa Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat