PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan yang berhak diperoleh warga Pemerintah Daerah wajib Negara secara minimal, Minimal Bidang menerapkan Standar Pelayanan Kesehatan:
b. Dtandar Pelayanan Minimal bidang kesehatan merupakan ai Jenis dan Mutu pelayanan dasar yang ketentuan mengenai Wajib yang berhak merupakan Urusan Pemerintahan diperoleh Warga Negara secara minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; Permendagri No 100 Tahun 2018; Permen keseharan No 4 Tahuhn 2019.
Membahas ketentuan-ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal dibidang kesehatan, meliputi jenis dan tahapan; Koordinasi Teknis; Pengukuran kinerja; Pembiayaan; Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan dalam penerapan Standar Pelayanan di zBidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas lingkungan Hidup sebagimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, dan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permen LHK No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda No 11 Tahun 2016.
Merubah beberapa ketentuan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Permukiman sebagimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa 2003 tentang Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan: Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 g Pemerintahan Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447 ); Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2019 Nomor 7).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 4 Angka perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabata Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatul Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat, maka pengaturan perjalanan dinas perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Nagara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1950 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 70); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tengang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/ 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.,yang terdiri atas 43 Pasal dari XV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Bab III Prinsip Perjalanan Dinas, Bab IV Perjalanan Dinas Jabatan, Bab V Jenis Perjalanan Dinas Jabatan, Bab VI Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, Bab VII Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Bab VIII Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan, Bab IX Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bab X Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bab XI Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bab XII Pelaporan, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuan Lain-Lain, Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN SISTEM MANUAL DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Kepada Pegawai Negari Sipil, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpanan dan Anggota DPRD dengan Sistem Manual di Lingkup Pemerintah Kabupatean Sumbawa Barta
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance;
c. Bahwa Hasil Virtual melalui Zoom meeting dengan Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 4 Januari 2021 mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah bahwa proses pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulan Januari 2021 dilakukan secara manual;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Pembayaran Gaji Kepada Pegawai Negeri Sipil, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Sistem Manual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 ~=tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738).
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN SISTEM MANUAL DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara menyatakan bahwa Besaran Dana Desa
setiap Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menetapkan besaran
Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 145 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Aggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Tahun 2020 Nomor 13);
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VII Bab dan 27 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Penitipan Rincian Rencana Desa; - Bab III Penyaluran Dana Desa - Bab IV Penggunaan Dana Desa - Bab V Pelapoan Dana Desa; - Bab VI Sanksi; - Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona virus Disease-19 (covid-i9) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penarrganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien d an berkesinambungan;
bahwa dalam rangka rrrelaksanakan Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pedornan Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penelapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Keselratan selagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka untuk merrjamin kepastian hukum dalam rlenerapan disiplin da,n penegakan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 2OIg (COVID-19) di Kabupaterr Sumbawa Barat, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330)
Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 744, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5063);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ot9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Peagelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Merrteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan corona Virus Disease 20l9 (Covid 20l9) di Lingkugan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 249);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Perbub Ini Mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencagahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, terdiri dari 8 Bab dan 16 Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum (pasal 1 s.d pasal 4)
2. Bab II Pelaksanaan ( Pasal 5 s.d Pasal 7)
3. Bab III Hak dan Kewajiban (Pasal 8 s.d 9)
4. Bab IV Sanksi (Pasal 10 sd 12)
5. Bab V Monitoring dan Evaluasi (Pasal 13 )
6. Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi (Pasal 14)
7. Bab VII Pendanaan (pasal 15)
8. Bab VIII Ketentuan Penuntup (pasal 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2020
ERUBAHAN ATAS PERATURAN 13 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGERA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD Kabupaten Sumbawa Barat No 24 tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan 13 Tahun 2020 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
-bahwa untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah (KORSUBGAH), perlu melakukan penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
-Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945
-UU Nomor 28 Tahun 1999, UU 17 tahun 2003, UU 30 Tahun 2003; UU 15 tahun 2004; UU 12 Tahun 2011; UU 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU nomor 9 tahun 2015
-PP 79 tahun 2005; PP 39 tahun 2007; PP 53 Tahun 2010; PP 18 Tahun 2016; PP 11 tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; PP 30 Tahun 2019;
-Permen PANRB 34 tahun 2011; Perman PANRB 63 Tahun 2011; Perman PANRB 39 tahun 2013; Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018;
-Kepmendagri 061-5449 Tahun 2019;
-Perda Nomor 8 tahun 2012;
-Perbub Nomor 13 Tahun 2020.
Merubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Diligkunngan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat:
- Ketetuan pasal 2 ditambah 2 (dua) Ayat baru Yaitu Ayat (3) dan Ayat (4)
-Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah, ditambah 4 (empat) ayat Baru yaitu ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10)
-Ketentuan Pasal 7 ayat (7) dan ayat (10) diubah, dan Di tambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (11) dan ayat (12)
-Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf c dihapus, hurf g diubah, ayat (2) diubah, ayat (5) dihapus, ayat (7) dan ayat (8) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
tidak ada
tidak ada
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SETELUK REA DI KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa. Sebagai wujud pengejawantahan aspirasi masyarakat Desa Seteluk Tengah serta memperhatikan rekomendasi hasil kajian dan verifikasi persyaratan penataan Desa oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan, Bupati Sumbawa Barat menyetujui usulan pemekaran Desa Seteluk Tengah melalui pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan umum, Pembentukan, cakupan dan batas wilayah, Pemerintahan desa, Pelaporan dan evaluasi, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan millenium, khususnya target sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu disesuaikan dengan salah satu indikator capaian RPJMN 2015 -2019 tentang kebutuhan dasar masyarakat sektor air minum dan sanitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2018 - 2022.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011, Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 tahun 2017.
Ketentuan umum, Peran, fungsi, kedudukan dan sistematika RAD-AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pelaksanaan RAD AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat