Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pengelolaan jasa pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Selanjutnya, bahwaL dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dipandang perlu mengatur Petunjuk Teknis; Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 69 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpes No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; - Perpres No. 32 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkes No. 77 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 99 Tahun 2015; - Permenkes No. 28 Tahun 2014; - Permenkes No. 21 Tahun 2016; - Permenkes No. 52 Tahun 2016; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Kapitasi, Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Kapitasi, Biaya Operasional Pelayananan Kesehatan Dana Kapitasi, Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Jasa Pelayaan Kesehatan Dana Non Kapitasi, Biaya Operasional Kesehatan Dana Non Kapitasi, Tarif Pada KTP, Pembukuan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
24 halaman ( terdiri dari 19 halaman batang tubuh ( terdapat 24 Pasal ) dan 5 halaman lampiran).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2020 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat negara, Pimpinana dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe
UU No, 29 tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2021; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
PERBUP No. 1 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 59 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
558 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Kepariwisataan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI DAN JAM KERJA SERTA PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja serta Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 68 Tahun 1995; - Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015, Keputusan MenPAN No. 8 Tahun 1996; - Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No. 2 Tahun 2011; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan mengenai Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja serta penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe lebih lanjut diatur dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan 5(Lima) Hari Kerja dan Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman (terdiri dari 9 halaman batang tubuh (13 pasal) dan 7 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK No.8/PMK.07/2020, perlu penetapan besaran bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan TA 2020 dengan Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 20 Tahun 2019, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 59 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PERPRES No. 16 Tahun 2018, PERPRES No. 78 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahum 2018, PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018, PMK No.139/PMK.07/2019, PMK No.8/PMK.07/2020, PERDA Kab. Kepulauan Sangihe, PERBUP Kep. Sangihe No. 65 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian Menurut Kabupaten, Pengalokasian Setiap Kelurahan, Penyaluran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
8 Hlm.(3 bab, 7 Psl.), 3 Hlm. Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat