RENCANA - INDUK - PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN 2021-2025
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2015/15 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2009, perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Perpres RI No. 64 Tahun 64; Perpres RI No. 87 Tahun 2014; Inpres RI No. 16 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 28 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No 12 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Masa Berlaku, Ruang Lingkup, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan, Indikasi Program, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendaliaan, Pembiayaan, Ketentuan Lai-lain Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 48 Tahun 2006 dicabut.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2015/14 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Koordinasi, Kerja Sama, Larangan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015
Pembinaan - dan - pengawasan - produk - barang - higienis - dan - halal
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2015/13 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal
ABSTRAK:
Bahwa berlakunya perdagangan barang global dapat berdampak terhadap resiko atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang, perlu upaya pembinaan dan pengawasan terhadap produk barang higienis dan halal dengan menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap produk barang higenis dan halal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah dubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2001; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang Higienis dan Halal yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Ruang Lingkup, Pembinaan, Pengawasan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Koordinasi, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha,Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 4 Tahun 2024 tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - PADA - PERSEROAN - TERBATAS - LEMBAGA - KEUANGAN - MIKRO
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2015/11 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, serta untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yang meliputi: Ketentuan Umum; Modal; Kegiatan Usaha; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2015/ 186 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015
PERDA Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Mengubah
Perda Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Prov. Jabar mengembangkan mekanisme jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup, berdasarkan pertimbangan perlu menetepkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kedudukan; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kelembagaan Jasa Lingkungan Hidup; Sistem Informasi Jasa Lingkungan Hidup; Koordinasi; Kerja Sama; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2015/ No 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat