PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD 2020/52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ya:rg profesional, jujur,
bertanggundawab, berkualitas, produktif, dan berdaya
saing; b. bahwa dalam upaya mewujudkan ASN sebagaimana huruf a, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat melaksanakan pengadaan ASN dengan
sistem seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan,
tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; c. bahwa pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf b, dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan ASN, berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dal huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 34 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan; Pengadaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
mengatur tentang Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Tata Cara Pelaksanaannya Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Nomor 112 Tahun 2016 tentang tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Tata Cara Pelaksanaannya Dalam Pemberian Layanan Fublik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak, Tahapan Pelaksanaan Konfirmasi, Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (4) peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan . Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan, Dan bahwa untuk perencanaan dan peiaksanaan kegiatan daram Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 serta untuk menunjang e-planning dan e budgeting dalam Sistem Informasi pemeriitahan Daeiah perlu disusun Analisis Standar Belanja yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Satuan Regional, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan ASB, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2019 dicabut.
5 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
Mengubah
Pergub Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 26 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT AKIBAT COVID-19 DI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 49, BD 2020/49
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 jo.Nomor 35 tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat; b. bahwa terdapat penyesuaian bantuan non tunai dan prosedur yang perlu ditambahkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 entang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 entang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Daerah Kabupaten/Kota sesuai indikator penetapan level kewaspadaan daerah dan hasil pelacakan kontak kasus positif, Dan bahwa untuk melaksanakan PSBM perlu adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan PSBM, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penetapan Psbm , Tahapan Pelaksanaan Psbm, Pelaksanaan Psbm Pada Wilayah Kategori Kritis, Protokol Ke Luar-Masuk Wilayah Psbm, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang ( Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok akan melaksanakan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunarl perlintasan tidak sebidang (underpass) jalan Dewi Sartika Kota Depok di atas tanah seluas kurang dari 5 (lima) hektar, Dan bahwa untuk efektifitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2O12 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Wali Kota Depok, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagr Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembanguna.n Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O12, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Jawa Barat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, Dan bahwa untuk persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019,
Ketentuan Umum, Penentuan Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Pelaksanaan Psbb Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Protokol Kesehatan Dalam Rangka AKB, Pengendalian Dan Pengamanan, Monitoring Dan Evaluasi, Sanksi, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 45, BD 2020/45
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, pelanggaran
terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Daerah Provinsi Jawa Barat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas
pelaksanaan PSBB di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu
pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 19 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sanksi Pelanggaran PSBB; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
mengatur tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Provinsi Jawa Barat
14 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENATA USAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DANA ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19 ), SERTA PENYUSUPERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BELANJA MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44, BD 2020/44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan
Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020; bahwa terdapat penambahan program untuk penanganan
dan penanggulangan Covid-19 dalam Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan
Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui
Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 165 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan sarana untuk membentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing, sehingga anak sebagai generasi penerus harus mendapatkan pemerataan kesempatan pendidikan , Dan bahwa dalam rangka menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, dilakukan upaya untuk mendukung kemudahan akses pendidikan melalui kebijakan pemberian biaya operasional pendidikan daerah sebagai dana pendamping bantuan operasional sekolah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Biaya Operasional Pendidikan Daerah, Pengendalian Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat