Pendidikan- Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD 2020/43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa pendidikan merupakan sarana untuk membentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing, sehingga anak sebagai generasi penerus harus mendapatkan pemerataan kesempatan pendidikan , Dan bahwa dalam rangka menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, dilakukan upaya untuk mendukung kemudahan akses pendidikan melalui kebijakan pemberian biaya operasional pendidikan daerah sebagai dana pendamping bantuan operasional sekolah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Biaya Operasional Pendidikan Daerah, Pengendalian Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
- 6 halaman
|