PERGUB Prov. Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD 2020/38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi
Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 36 Tahun 2020; b. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang transportasi yang
ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa
Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
259/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH KABUPATEN BOGOR, DAERAH KOTA BOGOR, DAERAH KOTA DEPOK, DAERAH KABUPATEN BEKASI, DAN DAERAH KOTA BEKASI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD 2020/39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten
Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah
Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27
Tahun 2020; b. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang transportasi yang
ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020,
pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di Daerah Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Wilayah Bodebek)
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan
efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Bodebek, perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 5 Bab, 19 Pasal
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , SANKSI PELANGGARAN PSBB, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH KABUPATEN BOGOR, DAERAH KOTA BOGOR, DAERAH KOTA DEPOK, DAERAH KABUPATEN BEKASI, DAN DAERAH KOTA BEKAS
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD 2020/41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 17 Pasal, yaitu Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Tata Cara Pembayaran, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD 2020/42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 untuk Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), diperlukan adanya refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dilakukan penyesuaian APBD Tahun 2000; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
mengatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan sarana untuk membentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing, sehingga anak sebagai generasi penerus harus mendapatkan pemerataan kesempatan pendidikan , Dan bahwa dalam rangka menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, dilakukan upaya untuk mendukung kemudahan akses pendidikan melalui kebijakan pemberian biaya operasional pendidikan daerah sebagai dana pendamping bantuan operasional sekolah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Biaya Operasional Pendidikan Daerah, Pengendalian Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENATA USAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DANA ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19 ), SERTA PENYUSUPERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BELANJA MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD 2020/44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan
Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020; bahwa terdapat penambahan program untuk penanganan
dan penanggulangan Covid-19 dalam Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan
Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui
Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2020
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD 2020/45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, pelanggaran
terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Daerah Provinsi Jawa Barat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas
pelaksanaan PSBB di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu
pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 19 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sanksi Pelanggaran PSBB; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
mengatur tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Provinsi Jawa Barat
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Jawa Barat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, Dan bahwa untuk persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019,
Ketentuan Umum, Penentuan Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Pelaksanaan Psbb Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Protokol Kesehatan Dalam Rangka AKB, Pengendalian Dan Pengamanan, Monitoring Dan Evaluasi, Sanksi, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang ( Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok akan melaksanakan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunarl perlintasan tidak sebidang (underpass) jalan Dewi Sartika Kota Depok di atas tanah seluas kurang dari 5 (lima) hektar, Dan bahwa untuk efektifitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2O12 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Wali Kota Depok, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagr Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembanguna.n Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O12, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat