Lingkungan Hidup
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD 2020/57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK: |
- bahwa tata kelola pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019, Dan bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, perlu dilakukan optimalisasi pembentukan kelembagaan lainnya yang membantu Gubernur selaku Komandan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014.
- Beberapa Ketentuan Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
- 5 halaman
|