PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas
PENGGABUNGAN - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - KARYA - UTAMA - JABAR - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - WIBAWA - MUKTI - JABAR - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - ARTHA - GALUH - MANDIRI - JABAR - DAN - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - MAJALENGKA - JABAR
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
ABSTRAK:
Bahwa untuk penguatan permodalan, efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola perusahaan serta optimalisasi peran dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki keunggulan kompetitif, dilakukan penggabungan terhadap Bank Perkreditan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No, 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar yang meliputi Ketentuan umum, Penggabungan bank perkreditan rakyat, Nama dan tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Kegiatan usaha, Jangka waktu berdiri, Modal dan saham, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 dicabut.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung kemajuan perekonomian daerah khususnya untuk penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah telah dibentuk badan usaha milik daerah Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang fokus pada kegiatan usaha penjaminan kredit daerah; bahwa pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk mengembangkan daya jangkau perusahaan dalam mendorong penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan, dilakukan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah melalui peningkatan modal dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat serta telah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2023 dicabut.
680 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 14, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 49, Lampiran pada bagan struktur Dinas Sumber Daya Air, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Badan Kepegawaian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 diubah.
9 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PELAKSANAAN - PERSIAPAN - PENGADAAN - TANAH - BAGI - PEMBANGUNAN - UNTUK - KEPENTINGAN - UMUM - PADA - PEMBANGUNAN - SIMPANG - SUSUN - JALAN - TOL - CIKAMPEK-PALIMANAN - KM - 77+8OO - DI - DAERAH - KABUPATEN - PURWAKARTA
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Simpang Susun Jalan Tol Cikampek-palimanan Km 77+800 Di Daerah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertarahan Nasional Nomor 19 Tahun 2O21, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Simpang Susun Jalan Tol Cikampek-Palimanan km 77+800 di Daerah Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O23; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2O21.
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Simpang Susun Jalan Tol Cikampek-Palimanan km 77+800 di Daerah Kabupaten Purwakarta yang meliputi ketentuan umum, pendelegasian kewnangan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; U No. 10 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2024.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat