Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pegawai dan memperhatikan kelebihan jam kerja atau bekerja di luar jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu memberikan uang lembur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (dimumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.05/2009 tentang Kerja lembur dan
Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan tahun 2007 Nomor 10/E).
PNS/Non PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
Perintah sebagaimana dimaksud dikeluarkan oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
(1) Vang lembur diberikan apabila PNS/Non PNS telah melakukan kerja lembur paling sedikit 1 (satu) jam penuh.
(2) Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam kerja lembur bagi PNS/Non PNS sesuai dengan Standar Analisa Belanja (SAB) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
(3) Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200 % (dua ratus per seratus) dari besarnya uang lembur pada hari kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati lamongan nomor 1 tahun 2015 tentang anggaran kas pemerintahan kabupaten lamongan tahun anggran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, maka guna tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahuri 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nornor 30).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diubah:
2. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati lamongan nomor 14 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Larnongan pada umumnya serta di wilayah perdesaan pada khususnya guna meningkatkan perekonomian, sosial dan budaya serta mendorong kemandirian masyarakat desa, perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dalam implernentasi teknis perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengadministrasiannya belum ter laksana dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengclolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupatcn Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 7).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, setelah angka 21 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 22:
2. Ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 diubah:
3. Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah:
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah:
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah:
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah:
7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 · Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Larnongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nornor 9);
14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 7).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah:
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) diubah:
4. Ketentuan Pasal 14 diubah:
5. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan Pasal 24A:
6. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar operasional prosedur pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dapat lebih tepat, cepat, efisien, dan transparan perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 201 O ten tang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 35).
PATEN meliputi :
a. Pelayanan Perizinan; dan
b. Pelayanan Non Perizinan.
Camat wajib melaporkan pelaksanaan PATEN setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lamongan telah ditctapkan sebagai pcnyelenggara PTSP;
b. ba hwa penyclenggaraan PTSP yang menjadi urusan Pemcrintah Kabupatcn Lamongan dilakukan untuk mcnyederhanakan pelava.nari Perizinan dan Nonperizinan;
b, bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Prcsiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Pcnycknggaraan terpadu Satu Pint u, guna tertib ad mmist rasi dan kelancaran pelayanan , perlu mengatur Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor I 2 Tahun I 950 tentang Pembentukan Dacrah-daerah Ka bu paten di Lingkungan Provinsi .Jawa Timur (diumumkan delam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus l 950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaran (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Ta h un 1 g74 Nomor 55, Tambahan Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199g (Lernbaran Negara Rcpublik l ndonesta Tahun 1 ggg Nornor 169, Tamhahan Lc mba ra n Ncgarn Rrpublik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerinlah Daerah {Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
J. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngc\olaan Kcuangan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik l ndone aia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemermtah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pedoman Pembinaan dan Pcngawasan Penyelcnggaraan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tcntang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pcnyclcnggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Orgarnsasi dan Tata Kcrja
Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
14. Kepulusan Mentcri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7 /2003
ten tang Pedoman Um um Pcnyclenggaraan
15. Pelayanan Publik; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Perubahan Peraturan Daerah Ka bu paten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kcrja Lembaga Tcknis Daerah Kabupaten Lamongan;
18. Pcraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 02).
(1) Bupati mendelegasikan wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala BPMP.
(2) Pendelegaisan wewenang sebagaimana dimaksud terse but dalam Lampiran dan mcrupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana umum pelaksanaan modal tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun
2014 ten tang Penanaman Modal, perlu menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2015-2025 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tah un 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan lndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 93);
15. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 584) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1138);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Pernanaman Modal Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 58 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15
Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2012 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2015 ten tang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor
02).
RUPMK merupakan Dokumen Perencanaan Penanaman Modal dan sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan terkait penanaman modal. RUPMK sebagaimana dimaksud berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral penanaman modal agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengelolaan keuangan desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E) ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman tata cara penghitungan, pengurangan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektifitas dalam pelaksanaannya perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, clan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan U mum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakila n Daerah dan Dewan Pc rwnkrln n Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Ta rnbu hnn Le mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 I;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 ten tang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di daerah yang mendapatkan kursi di DPRD.
Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diberikan setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan dinas perhubungan kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kekhususan dalam penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalarn lingkungan Provinsi Jawa Timur (diurnumkan dalarn Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 ten tang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 188);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.606/Phb-85 tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 1994;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 37).
PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri dari :
a. PDH Pria:
1. kemeja lengan pendek berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang berwarna biru tua (dark blue).
b. PDH Wanita :
1. kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue);
3. dapat juga menggunakan rompi berwarna biru tua (dark blue).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat