Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah: 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) diubah: 4. Ketentuan Pasal 14 diubah: 5. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan Pasal 24A: 6. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat