Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1, setelah angka 21 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 22: 2. Ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 diubah: 3. Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah: 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah: 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah: 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah: 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat