Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 29 Tahun 2015

Perubahan atas peraturan bupati lamongan nomor 14 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1, setelah angka 21 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 22: 2. Ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 diubah: 3. Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah: 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah: 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah: 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah: 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan bupati lamongan nomor 14 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan