Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PASAL 141 AYAT (4) DAN PASAL 143 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHJUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 46); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; ALOKASI; TATA CARA PENGALOKASIAN; PENGGUNAAN; PENGELOLAAN; TIM PENGELOLA; TATA PENYALURAN; PENCAIRAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
17 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (2) PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019, PERLU MENETAPKAN PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 49); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; RUANG LINGKUP; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; MEKANISME PENGELOLAAN; PENDAMPINGAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BIAYA UMUM; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
49 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 140 AYAT (4) DAN AYAT (5) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 49); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; ALOKASI; MEKANISME PENGALOKASIAN; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGELOLAAN, PENGGUNAAN DAN PENATAUSAHAAN; BIAYA UMUM; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; EVALUASI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
76 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, SEBAGAI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH YANG MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT, MEMILIKI PERANAN STRATEGIS DALAM MENINGKATKAN KESEHATAN MASYARAKAT GUNA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, SEHINGGA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DITUNTUT UNTUK MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU DAN MENJADI PELOPOR PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, SERTA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 346 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PASAL 38 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT; PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH; BERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1213).
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS UMUM; SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI; TARIF LAYANAN; PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; PELAKSANAAN ANGGARAN; AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
70 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA KELANCARAN KEGIATAN OPERASIONAL SEHARI-HARI PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019, SERTA GUNA MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PASAL 31 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH, PERLU MENETAPKAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2007 NOMOR 10/E); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 49).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan pangan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu ditetapkan kebijakan antara lain dengan penyediaan beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau serta mudah didapat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M.DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyediaan beras bagi pegawai aparatur sipil negara. Ruang lingkup peraturan ini meliputi sasaran, pelaksanaan, pendataan, kelas mutu beras dan kemasan, jumlah dan harga, serta pembiayaan. Sasaran penerima adalah pegawai ASN. Pelaksanaan penyediaan beras, ditugasan oleh bupati kepada Direktur PD. AULJ yang meliputi penyediaan dan pendistribusian beras. Pelaksanaan penyiapan data penerima beras bagi pegawai ASN berdasarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang ditetapkan Kepala BKD. Penyediaan Beras bagi Pegawai ASN ditetapkan dengan kelas mutu beras minimal Medium atau jenis lainnya yang setara sebanyak 10 kg per orang per bulan. Harga beras ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi Beras. Pembiayaan penyediaan beras bagi Pegawai ASN dibebankan pada TPP. Pembayaran Penyediaan Beras Bagi Pegawai ASN dilakukan dengan pemotongan TPP setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/
2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
setiap KabupatenfKota dan Penghitungan Rindan
Dana Desa setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lamongan tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rindan Dana Desa setiap Desa seKabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Undang:Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yangBersumber dari
Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2018
mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan dana desa, meliputi antara lain: tata cara penghitungan; alokasi dasar; formula alokasi afirmasi; penetapan rincian dana desa; penyaluran; prioritas penggunaan; emkanisme penetapan prioritas; pelaporan; penundaan penyaluran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
-
-
jumlah 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG PERSEDIAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018, serta guna meIaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Uang Persediaan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang uang persediaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah (PD) dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. Besarnya Uang persediaan dihitung dari besarnta seluruh alokasi belanja masing-masing Perangkat Daerah yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2018. UP dihitung sengan rumus [UP = 1/12 x (Plafond PD – a,b,c,d,e)] dengan keterangan a) belanja tidak langsung, b) belanja langsung yg nilainya daiatas Rp 10.000.000.000,00 dibelanjakan melalui mekanisme LS pihak ketiga/ non pihak ketiga, c) belanja pegawai pada belanja langsung, d) belanja yang dilaksanakan secara swakelola, e) dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU atau LS non pihak ketiga. Uang Persediaan dapat dilakukan pengisian kembali apabila dana Uang Persediaan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75 % (tujuh puluh lima persen) dari dana Uang Persediaan yang diterima. Kepala PD wajib melaporkan kepada Bupati dan membuat Surat Pertanggungjawaban melalui PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6.1 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 6.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya jabatan fungsional pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan penerima Tambahan Perbaikan Penghasilan, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Pemebrian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 11 Tahun 2008
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 5 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 30 Tahun 2014
7. PP No 100 Tahun 2000
8. PP No 58 Tahun 2005
9. PP No 41 Tahun 2009
10. PPP No 53 Tahun 2010
11. PP No 46 Tahun 2011
12. Perepres No 87 Tahun 2014
13. Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, setelah ayat (4) ditambah 1 ayat yakni ayat 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Bupati Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan diubah.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 49.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49.1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 49.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
menimbang : bahwa dalam rangka pelaksnaan ketentuan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang /jasa pemerintah beserta perubahannya, mak guna tertib administrasi dan kelancaran tugas serta fungsi sekretariat daerah kabupeten lamongan, perlu mengubah peraturan bupati nomor 54 tahun 2016 tentang kedudukan , susuna organisasi dan tugas dan fungsi serta tat kerja sekretariat daerah kabupaten lamongan dengan menetapkan kembali delam peraturan Bupati
mengingat: PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah; Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 permendagri nomor 99 tahun 2014 tebtabf pedoman pembentukan Unit Layanan Pengadaanbarang/jasa pemerintah di Lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten /kota; peraturan kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nimir 5 tahun 2012 tentang unit layanan Pengadaan
peraturna ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Lamongan nomor 54 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten lamongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
merubah Peraturan Bupati Lamongan nomor 54 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten lamongan
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat