Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2019

KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS UMUM; SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI; TARIF LAYANAN; PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; PELAKSANAAN ANGGARAN; AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD TAHUN 2019 NOMOR 2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan