PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA, PERINDUSTRIAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL Kab. Landak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LANDAK 2019-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Landak Tahun 2019-2039.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No 55 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permendustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; Sistematika Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Landak Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
5 Halaman dan 3 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1985, PermenPerdag No. 67 Tahun 2018, PermenPerdag No. 115 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Tempat Pelayanan Tera/Tera Ulang; Tata Cara Pendaftaran Wajib Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bentuk Naskah Dinas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PT. LANDAK BARAJAKI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan PT. Landak Barajaki berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjnag permodalan melalui penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Pasal 4, dan Penambahan 2 ayat yaitu ayat (7) dan (8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kab. Landak No. 4 Tahun 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3 LL Kab Landak : 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Taun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Perpres No.97 Tahun 2016, Perpres No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.14 Tahun 2016, Pemenkeu No. 37/PMK.02/2019, Permendagri No.11 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.33 Tahun 2017, Permenkeu No. 121/PMK.07/2019, Perda Landak No.10 Tahun 2015, Perda Landak No.2 Tahun 2017, Perda Landak No.3 Tahun 2011, Perda Landak No.4 Tahun 2011, Perda Landak No.5 Tahun 2011, Perda Landak No.6 Tahun 2011, Perda Landak No.7 Tahun 2011, Perda Landak No.8 Tahun 2011, Perda Landak No.9 Tahun 2011, Perda Landak No.10 Tahun 2011, Perda Landak No.6 Tahun 2015, Perda Landak No.5 Tahun 2012, Perda Landak No.6 Tahun 2016, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perda Landak No.3 Tahun 2017, Perda Landak No.14 Tahun 2007, Perbup No.42 Tahun 2016, Perbup No.54 Tahun 2018, Perbup No.20 Tahun 2019, Perbup No.47 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019 terdiri atas 9 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3 LL Kab Landak : 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Perpres No.97 Tahun 2016, Perpres No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.14 Tahun 2016, PMK No.37/PMK.02/2020, Permendagri No.11 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2020, Perda No.12 Tahun 2020, Perda No.6 Tahun 2020, Perbup No.42 Tahun 2016, Perbup No.88 Tahun 2020, Perbup No.80 Tahun 2020, Perbup No.56 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C Dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu menetapkan Peraturan Bupati Landak tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Nama, Objek dan Subjek penambangan Bahan Galian Golongan C; Jenis Bahan Galian; Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Pertambangan Daerah; Izin Usaha Pertambangan Daerah; Pengendalian, Pengawasan dan Pemungutan; Pelaksanaan Pertambangan Daerah; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Daerah; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Dasar Pengenaan Pajak; Harga Standar dan Pengenaan Tarif Pajak; Pembayaran Pajak; Uang Imbalan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
12 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008 pada kabupaten landak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan daerah dan meningkatnya
aktivitas perdagangan masyarakat, maka diperlukan pasar yang
aman, nyaman dan tertib
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Pada Kabupaten Landak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
16 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 55 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No.33 Tahun 2010; Permen LH No. 16 Tahun 2011; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Landak No. 15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Perizinan bahwa setiap orang / badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati. Kerjasama dan kemitraan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar pemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan bahwa pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan / kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengawasan dan pembinaan serta ketentuan pidana dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Penjelasan 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya pelayanan dibidang air minum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010
Mengatur Ketentuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berisikan 6 Bab mulai dari Ketentuan Umum, Tujuan Penyertaan Modal daerah pada PDAM, hingga Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat