Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Tempat Pelayanan Tera/Tera Ulang; Tata Cara Pendaftaran Wajib Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bentuk Naskah Dinas; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat