URAIAN TATA KERJA TIM PEMERIKSA/AUDIT INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TATA KERJA TIM PEMERIKSA/AUDIT INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 47 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tata Kerja Tim Pemeriksa/Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 47).
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. STRUKTUR TATA KERJA
4. URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 54 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|539
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|540
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5 )
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2017 Nomor 10 )
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
TAHUN 2017 NOMOR 54
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2017
KOLABORASI PELAYANAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOLABORASI PELAYANAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa,
pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui pelayanan kepemudaan dalam dimensi pengembangan potensi yang dimiliki oleh pemuda, guna menghasilkan Pemuda Kreatif dan Berprestasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan, maka perlu mengembangkan pelayanan kepemudaan dan keolahragaan; dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan diantaranya melalui penetapan kebijakan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, pembimbingan, bantuan, pemudahan, perizinan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kolaborasi Pelayanan Pembangunan Kepemudaan dan Keolahragaaan di Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4535);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasaran dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 87).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TIM KOLABORASI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017
PEMBERIAN PENGURANGAN SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan kenaikan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun 2015 mendekati nilai pasar yang berdampak pada naiknya pokok ketetapan pajak terutang secara signifikan maka dipandang perlu adanya pemberian pengurangan PBB P2;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain- Lain;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBERIAN PENGURANGAN
4. BESARAN PENGURANGAN
5. PENGECUALIAN
6. MASA PEMBERIAN PENGURANGAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifiktas,
transparansi persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu
dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan
aplikasi layanan secara elektronik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng
tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa
secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
3817);
3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2003, Lembaran Tambahan Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 381);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|72
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Perubahan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah;
14. .Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 74)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ETIKA PENGADAAN
BAB III
PARA PIHAK DALAM PELAKSAAN
PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK
BAB IV
MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
NOMOR 7 TAHUN 2013
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program percepatan
pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah dan untuk penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Koordinasi kegiatan instansi Vertikal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5804);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
10. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590- 3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. JENIS KEGIATAN
4. JENIS BIAYA
5. BESARAN BIAYA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang strategis dalam
meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang
selanjutnya dipergunakan untuk mewujudkan
kemakmuran rakyat;
b. bahwa laju pembangunan di Kabupaten Bantaeng yang
semakin berkembang, menuntut pemerintah daerah
untuk segera melakukan penyesuaian pada beberapa
obyek retribusi jasa usaha dengan memperhatikan
kemampuan ekonomi masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Republik Indonesia Nomor
4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
Nomor 5)
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 40 Tahun 2017
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan
pembangunan yang berkualitas dan terpadu serta
efektifitas pengendalian pembangunan, diperlukan sistem dan prosedur pengelolaan data dan informasi pembangunan yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, valid, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 517);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
14. Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah
Daerah;
15. Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Sistem Statistik Nasional;
16. Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2011 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6 );
19. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 39 Tahun 2012
tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 39);
20. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 48 Tahun 2013
tentang Layanan Informasi Publik (Berita Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 48).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN
3. KEWENANGAN
4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5. PERENCANAAN
6. SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN
7. SUMBER DAYA MANUSIA
8. KELEMBAGAAN
9. KOORDINASI
10. KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
11. PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
12. LARANGAN DAN SANKSI
13. INSENTIF
14. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
15. PEMBIAYAAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2017
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi BPBD, salah satu fungsi BPBD Yaitu Pengkoordinasian Pelaksanaan Penanganan Bencana secara Terencana, terpadu dan menyeluruh ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada Pihak Asing;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 02
Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
3. PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 47 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RSUD PROF.Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RSUD PROF.Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan berdasarkan penilaian yang objektif,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi maka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu Bantaeng,
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5494);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
3. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat