KOLABORASI PELAYANAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOLABORASI PELAYANAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa,
pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui pelayanan kepemudaan dalam dimensi pengembangan potensi yang dimiliki oleh pemuda, guna menghasilkan Pemuda Kreatif dan Berprestasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan, maka perlu mengembangkan pelayanan kepemudaan dan keolahragaan; dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan diantaranya melalui penetapan kebijakan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, pembimbingan, bantuan, pemudahan, perizinan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kolaborasi Pelayanan Pembangunan Kepemudaan dan Keolahragaaan di Kabupaten Bantaeng;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4535);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasaran dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 87).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TIM KOLABORASI
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
- 5
|