PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 | 2
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2006 Nomor 9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007
tentang Tata Cara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 8 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
NOMOR 2 TAHUN 2012
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan
daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan, maka
dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap satuan
Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan
Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 | 2
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/05/2007 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 07/PMK/05/2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3).
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2011/NO.184
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Khususnya pasal 34 ayat ( 1 ) huruf a, yang antara lain menyatakan perlunya perumusan Kebijakan Strategis Operasional Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah
Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang – Undang Nomor 9 tentang Kepariwisataan
3. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
6. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional:
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara
Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang di Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 35 Tahun 2011
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/NO.166
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah perlu diselenggarakan Sistem Pengendalian Intern dilingkungan Pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4890);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG
4. PENGUATAN EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN SPIP
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2011
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD PROF Dr.H.M. ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2011/NO.183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD PROF Dr.H.M. ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a.
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara optimal, maka dipandang perlu adanya penetapan standar pelayanan minimal rumah sakit pada RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50635);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5243);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
17. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 27) sebagaimana telah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 27).
1. KETENTUAN UMUM
2. OBYEK DAN SUBYEK STANDAR PELAYANAN MINIMAL
3. AZAS UMUM PELAKSANAAN
4. MAKSUD DAN TUJUAN
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN RENCANA STRATEGIS BISNIS DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
7. PELAKSANAAN
8. PENERAPAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2011.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 32 Tahun 2011
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2011/NO.182
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka dipandang perlu membuat aturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2008-2013, maka untuk menjabarkan dalam Dokumen Perencanaan Tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2012;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 135,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 – 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 7) ;
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 30 Tahun 2011
PEMBERIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2011/NO.180
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Republik Indonesia Nomor SE-
06/PB/2009 tentang Tunjangan Pengamanan, Persandian , Pembayaran Tunjangan dan Pengamanan Persandian menjadi beban Anggaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999(Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737;
7. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang tunjangan Pengaman
Persandian;
8. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Pengamanan Persandian;
9. Peraturan Kepala Kantor Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2011
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2011/NO.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib
administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun tata cara pengelolaannya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. HIBAH
4. BANTUAN SOSIAL
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2011
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2011/NO.160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu adanya Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
1. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor );
2. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor );
3. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor);
4. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (Lembaran Negaran Tahun 2011 Nomor
,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
5. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negaran (Lembaran Negaran Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
6. Undang – undang Nomor Tahun 2011 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara
Nomor ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang – undang Nomor Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor ); Undang – undang Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
7. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor Tahun 2011 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor );
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB
4. FASILITASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2011
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2011/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b.. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
224
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104;
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4575);
225
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4577) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5165);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Tahun 2010 No. 9);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 No. 7);
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Berita
Daerah Tahun 2011 No. 1);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
PERATURAN BUPATI BANTAENG
NOMOR 27 TAHUN 2011
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat