PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/NO.209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A)
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan salah satu Urusan Wajib yang harus
diselenggarakan secara konkuren oleh Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga,
perdagangan orang dan eksploitasi seksual perempuan
dan anak merupakan permasalahan bangsa yang
memerlukan langkah-langkah pencegahan dan
penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan
melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. bahwa dalam rangka peningkatan Pelayanan dan
Perlindungan kepada Perempuan dan Anak di Kabupaten
Bantaeng sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan, perlu keterlibatan dan peran aktif masyarakat
dalam penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan
Anak, dengan membentuk pusat pelayanan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten
Bantaeng;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3668);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|282
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The
Elemination of All Forms of Discrimination Against Women),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional Labour Organization
Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan
Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|283
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606);
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 75);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan
Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten Kota Layak Anak;
24. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
25. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegagahan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 234);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Dokumentasi dan Informasi Hukum|284
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kependudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
BAB VI
KEPENGURUSAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
NOMOR 34 TAHUN 2014
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10).
1. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 32 Tahun 2014
PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, PENDIDIKAN, KESEHATAN, PERUMAHAN RAKYAT, SOSIAL, KETENAGAKERJAAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, LINGKUNGAN HIDUP, KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA, KETAHANAN PANGAN, PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KESENIAN, PENANAMAN MODAL, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.168
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, PENDIDIKAN, KESEHATAN, PERUMAHAN RAKYAT, SOSIAL, KETENAGAKERJAAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, LINGKUNGAN HIDUP, KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA, KETAHANAN PANGAN, PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KESENIAN, PENANAMAN MODAL, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan urusan wajib bidang Pemerintahan
Dalam Negeri, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Ketahanan Pangan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kesenian, Penanaman Modal, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi di Kabupaten Bantaeng merupakan pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur;
b. bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur dan acuan bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam
melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di
atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Ketahanan Pangan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kesenian, Penanaman Modal, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahu
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
129/Huk/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota ;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten / Kota
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/ X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Perubahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/ M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten
/ Kota;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/ MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/PERMENTAN/OT.140/12/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.81 Tahun
2011 Tentang SPM Bidang Perhubungan Daerah Provinsi
Dan Daerah Kabupaten / Kota;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten /Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bantaeng ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik
Kabupaten Bantaeng;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
3. PENGORGANISASIAN
4. PELAKSANAAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 31 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan hibah dan
bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumentasi dan Informasi Hukum|264
Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Dokumentasi dan Informasi Hukum|265
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5202);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 540).
PENENTUAN NILAI BANGUNAN OBJEK PAJAK KHUSUS MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2014/NO.160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN NILAI BANGUNAN OBJEK PAJAK KHUSUS MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan bab XII Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, perlu adanya Penentuan Nilai Bangunan
Objek Pajak Khusus Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penentuan Nilai Bangunan Objek Pajak Khusus Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881)
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembar Daerah Tahun
2009 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem
Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2011 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
26. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. TATA CARA PENILAIAN
4. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENILAIAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2014
TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih
terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanan, penganggaran, pemantauan , dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Mentri Negara Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka diperlukan adanya Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tentang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
6. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan
Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah (TLD) Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kududukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26), Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
4. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
5. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
6. PENDANAAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU SISTEM PENANGANAN MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL “SIPAKATAU”
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.158
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU SISTEM PENANGANAN
MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL “SIPAKATAU
ABSTRAK:
a. bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah
kesejahteraan sosial selama ini masih kurang terkoordinasi dengan baik antar lintas sektoral dan oleh beberapa SKPD;
c. bahwa agar pelayanan dan penanganan terhadap
masalah kesejahteraan sosial bisa lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus maka perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial “Sipakatau”.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No.78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 5038 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 No.68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5235 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No.68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
15. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan
Gerakan masyarakat Peduli kabupaten/Kota Sejahtera
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2014
TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.184
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Kelompok Usaha
Bersama guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu adanya fasilitasi dari Pemerintah Daerah berupa bantuan dana bergulir untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta memberikan peluang usaha yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk memberikan dasar/kepastian hukum dalam pemberian dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan agar supaya dilaksanakan secara transparan, tepat guna, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Tata Cara Pengadministrasian Dana Bergulir Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun
2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. PENERIMA DANA BERGULIR
5. BENTUK DANA BERGULIR
6. PERSYARATAN PENERIMA DANA BERGULIR
7. MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR
8. JANGKA WAKTU DAN NILAI PINJAMAN
9. PENGEMBALIAN ANGSURAN PINJAMAN
10. KUALITAS DANA BERGULIR DAN PENYISIHAN PENYERTAAN BERGULIR TIDAK TERTAGIH
11. PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR
12. MONITORING DAN EVALUASI
13. SANKSI
14. KERINGANAN PEMBAYARAN
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2014
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|219
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
Dokumentasi dan Informasi Hukum|220
4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara RI Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5155) tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dokumentasi dan Informasi Hukum|221
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 4);
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 9);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
190); dan
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2014
Nomor 10).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
NOMOR 25 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 285 dan Pasal 286
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I
Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|215
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4575);
8. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 – 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 7);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
NOMOR 24 TAHUN 2014
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat