PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, PENDIDIKAN, KESEHATAN, PERUMAHAN RAKYAT, SOSIAL, KETENAGAKERJAAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, LINGKUNGAN HIDUP, KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA, KETAHANAN PANGAN, PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KESENIAN, PENANAMAN MODAL, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.168
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, PENDIDIKAN, KESEHATAN, PERUMAHAN RAKYAT, SOSIAL, KETENAGAKERJAAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, LINGKUNGAN HIDUP, KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA, KETAHANAN PANGAN, PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KESENIAN, PENANAMAN MODAL, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan urusan wajib bidang Pemerintahan
Dalam Negeri, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Ketahanan Pangan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kesenian, Penanaman Modal, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi di Kabupaten Bantaeng merupakan pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur;
b. bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur dan acuan bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam
melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di
atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Ketahanan Pangan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kesenian, Penanaman Modal, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahu
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
129/Huk/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota ;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten / Kota
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/ X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Perubahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/ M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten
/ Kota;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/ MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/PERMENTAN/OT.140/12/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.81 Tahun
2011 Tentang SPM Bidang Perhubungan Daerah Provinsi
Dan Daerah Kabupaten / Kota;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten /Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bantaeng ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik
Kabupaten Bantaeng;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
3. PENGORGANISASIAN
4. PELAKSANAAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
- 7
|