Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah di ubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 Tahun
2015 tentang Penggunaan, Pengalokasian, Penyaluran,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10.Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa;
11.Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 5 );
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor
12 );
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 8.);
(3) Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan
laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati.
(4) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
d. Tahap I paling lambat minggu ketiga bulan September tahun anggaran
berjalan atau sebelum pencairan Tahap II;
e. Tahap II paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran
berjalan.
f. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat
minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten
Bantaeng Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2015 Nomor 45 )
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat petani hortikultura Kabupaten Bantaeng dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Hortikultura sebagai unit pelaksana teknis pembibitan Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan UPTD
maka perlu dilakukan perubahan pembentukan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 No 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dsalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
3. KASUBSI PENGELOLAAN PRODUKSI BENIH
4. KASUBSI PENGELOLAAN PEMASARAN BENIH
5. TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2014
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertibnya Pemasangan Alat Peraga
Kampanye pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Bantaeng maka perlu dilakukan pengaturan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4884) ;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012
tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
9. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
3. L O K A S I
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2014.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu membuat pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH HORTIKULTURA DAN TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH HORTIKULTURA DAN TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura dan Tanaman Perkebunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala tanggal 09
November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
116/Permentan/Sr.120/11/2013tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi,
Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih
Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1322);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1415);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bantaeng;
14. Peraturan BupatiBantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT
5. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. KEPEGAWAIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 41 Tahun 2008
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2014
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dalam penyusunan Perdes tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2015
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 5);
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sehingga perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan yang mengatur tata cara
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembar Negara Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor5Tahun1990 Tentang konsevasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4. Undang – Undang Nomor41Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembar Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2009;
5. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4725);
7. Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
9. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
12. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015( Lembaran Negara RI Tahun 2015 nomor 58 Tambahan lembaran Negara nomor 5679 )
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan;
16. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 114 Tahun
2009 tentang Garis Sempadan Jalan pada Daerah
Pegunungan, Perkotaan dan Bangunan Bersejarah/Cagar Budaya Tahun 2008 - 2028 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 249 )
17. Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 2 )
18. Peraturan Daerah Kabupaten BantaengNomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung.(Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 2 )
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB
4. PERIZINAN
5. KLASIFIKASI BANGUNAN
6. PERSYARATAN TEKNIS
7. GARIS SEMPADAN
8. BANGUNAN LAIN-LAIN
9. RETRIBUSI
10. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
11. SOSIALISASI
12. PEMBINAAN
13. SANKSI
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN MINUMAN KERAS
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terbentuknya
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Bantaeng, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 12
Tahun 2005;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495)
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 53 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1965
tentang Perdagangan Barang-barang dalam
Pengawasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas dan fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741) ;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional
PPNS Daerah dalam Peraturan Daerah;
Petunjuk Teknis, sistem Pelaksanaan dan Prosedur Administrasi Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Bupati ini di buat/disusun oleh
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng bekerjasama
dengan Instansi/unit Kerja yang terkait untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2008.
Peraturan Bupati Bantaeng
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng tentang Pelarangan Minuman Keras
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk pengaturan tersendiri mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dibuat aturan mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat