PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI PADA PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/ No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI PADA PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sehingga terjadi perubahan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi Organisasi Perangkat Daerah; sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :
UU No. 9 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2016; PERBUP No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Pemerintah Kabupaten Pak Pak Bharat dengan menetapkan Batasan istialah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Kriteria Likuidasi, Likuidasi Entitas Akuntansi, Pernyataan Tanggung Jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 31 Tahun 2018 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Stándar Pelayanan Minimal; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
6 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN SECARA ONLINE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah dan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor KMK 177/KMK.07/2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019.
Dalam peratiran ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat masih terdapat kekurangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
peraturan ini merubah beberapa pasal yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h diubah, huruf j dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf k; dan Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat