TATA - CARA - PENGALOKASIAN - BAGIAN - DARI - HASIL - PAJAK - DAN - RETRIBUSI - DAERAH - KEPADA - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2024 - ABSTRAK
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 N0M0R 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP,PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
10 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMBAGIAN - DAN - PENETAPAN - RINCIAN - DANA - DESA - SETIAP - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyatakan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JUMLAH DESA, RINCIAN DANA DESA, PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN,PENGGUNAAN, PERTANGGUNG JAWABAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2024
TATA - CARA - PENGALOKASIAN - ALOKASI - DANA - DESA - KEPADA - SETIAP - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 N0M0R 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelakasanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang-Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAGU ALOKASI DANA DESA (Pembagian Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa, Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Biaya Operasional Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyaluran ADD, Penggunaan Alokasi Dana Desa) PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
13 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2024
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR - 30 - TAHUN - 2015 - TENTANG - PEDOMAN - PENGELOLAAN - ALOKASI - DANA -DESA.
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas penyaluran dan optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3; eraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015, yaitu : Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 22, Diantara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 22A dan Pasal 22B, Ketentuan Pasal 23, dan Ketentuan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
9 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR - 37 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PERJALANAN - DINAS - JABATAN - DALAM - NEGERI - BAGI - PEJABAT - NEGARA, - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH, - APARATUR - SIPIL - NEGARA, - PEGAWAI - TIDAK - TETAP, - PEGAWAI - YANG - DITUGASKAN - DAN/ATAU - DIPERBANTUKAN, - PIHAK - YANG - DIIKUTSERTAKAN - DAN - PIHAK - LAINNYA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - PAKPAK - BHARAT
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai yang Ditugaskan dan/atau Diperbantukan, Pihak yang Diikutsertakan dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang menyatakan Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel, maka Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai yang Ditugaskan dan/atau Diperbantukan, Pihak yang Diikutsertakan dan Pihak Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu diubah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (1) , Ketentuan Pasal 9 ayat (1) , Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, Ketentuan Pasal 17 ditambah satu (1) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat