Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JUMLAH DESA, RINCIAN DANA DESA, PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN,PENGGUNAAN, PERTANGGUNG JAWABAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat